Pengamat Hukum Pertanyakan Sikap BPK Panggil Satu Dewan Kuansing; Kebebasan Dihambat Tekanan Administratif
Selasa, 06-05-2025 - 14:30:57 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, yang memanggil satu orang dewan atas dugaan temuan yang terjadi di lingkungan Setwan Kuansing, patut dipertanyakan.


Pengamat Hukum Kebijakan Publik, Ilham Muhammad Yasir S.H., L.LM, kepada RiauBISA.com, dihubungi Sabtu (3/5/2025) menilai bahwa pemanggilan itu dipertanyakan dari asas keadilan prosedural dan prinsip pemeriksaan yang obyektif.


"Bila kelebihan pembayaran perjalanan dinas itu terjadi dalam kegiatan yang bersifat kolektif atau institusional, maka pemeriksaan idealnya dilakukan secara proporsional kepada seluruh pihak yang relevan, bukan secara selektif," ujar Ilham.


Terkait kondisi itu, Ilham menyebut ada hal yang berpotensi melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam undang-undang nomor 30 Tahun 2014. Khususnya terkait asas kecermatan, persamaan perlakuan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.


"Pendekatan audit yang tidak transparan bisa merusak persepsi publik terhadap netralitas lembaga pengawas keuangan," cetusnya.


Ilham yang juga Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Riau ini menambahkan, jika indikasi selektivitas ini terjadi terhadap hanya seorang anggota DPRD yang dikenal vokal mengkritik tata kelola anggaran.


Maka kata dia, muncul kekhawatiran bahwa fungsi representatif dan kebebasan berpendapat anggota dewan justru dihambat lewat tekanan administratif.


"Saya mendorong BPK RI Perwakilan Riau untuk menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, serta memastikan proses klarifikasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek," harapnya.


Sebelumnya, Anggota DPRD Kuansing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Desi Guswita, dipanggil khusus oleh tim audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.


Anehnya, surat pemanggilan ini cuma di khususkan untuk dirinya. Pemanggilan ini berkaitan dengan klarifikasi terkait potensi kelebihan pembayaran atas kegiatan perjalanan dinas di tahun 2024 lalu.


Perihal klarifikasi ini tertuang dalam surat BPK RI Perwakilan Riau nomor 56/LKPD-Kuansing (24/4/2025) yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kuansing tertanggal 30 April 2025 yang diteken oleh Ketua Tim Pemeriksa Adeyansyah Budiwarnan, bersama wakil rakyat periode 2019-2024.


Srikandi PKB ini menyebutkan bahwa terkait undangan klarifikasi ditujukan untuk semua Anggota DPRD periode sebelumnya 2019-2024.


"Hanya saya sendiri periode sekarang yang dimintai klarifikasi oleh BPK RI," ucap Desi.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
  • Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
  • Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
  • Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Camat dan Lurah Kota Pekanbaru 2025
    03 Buntut Terbitkan Izin Tempat Hiburan Malam yang Sempat Diprotes Warga, Gubri Copot Plt Kadispar
    04 Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
    05 Memeriahkan Helat Pelalawan ke 26 Di Tahun 2025, PT. Arara Abadi Forestri Green Ovation Stand
    06 DPD SPI Bengkalis Adakan Rapat Agenda Pengukuhan
    07 Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal Di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang
    08 Gelar Aksi Damai, Keluarga H Masrul Desak KPK Periksa BPN Pekanbaru Dugaan Gratifikasi Terkait PT HM Sampoerna
    09 Mobil Kapolres Kuansing diRusak Usai Diserang Massa Penolak Penertiban Tambang Emas Ilegal
    10 TKD Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Gaji ASN Daerah Dibayar Pusa
    11 Sabar, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Proses Usulan NIP
    12 Sudah 10 Pelamar Daftar Asesmen 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau
    13 KPK Pulihkan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari Tiga Koruptor Pekanbaru, Termasuk Eks Pj Wali Kota
    14 Masyarakat Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Berharap Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Segera Terwujud
    15 Zulkardi Dorong Pemprov Riau Cari Terobosan Selamatkan Honorer Non-Database
    16 Jadwal Pelantikan PPPK Tahap I dan II Belum Jelas, Namun BKPP Kuansing Tetap Optimistis Tuntas Dilantik di 2025
    17 Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar
    18 Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
    19 Kilang Minyak di Dumai Meledak, Manager Pertamina: Mohon Bantuan Doa
    20 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    21 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    22 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com