Kas DPRD Tekor, Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp16,98 Miliar
Jumat, 06-06-2025 - 00:54:33 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Provinsi Riau Tahun 2024, di DPRD Provinsi Riau, pada Senin (02/06/25).


LHP diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) II BPK, Nelson Ambarita, kepada Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan Gubernur Riau Abdul Wahid.


Dari penjelasan Nelson, terungkap adanya temuan yang signifikan, yang berdampak terhadap ketekoran kas daerah, multiplier efeknya terjadi tunda bayar, tunda salur dan tunggakan pajak oleh Pemerintah Provinsi Riau pada 2024. Sehingga kondisi ini berdampak terhadap postur APBD 2025.


Berikut catatam penting BPK RI terhadap LKD Riau 2024, yaitu;


1. Anggaran Tidak Terukur:


Pemprov Riau dinilai belum menyusun anggaran penerimaan daerah secara terukur dan rasional, pengendalian belanja utang yang tidak memadai mengakibatkan Pemprov Riau tidak mampu menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan.


Hal ini juga menyebabkan munculnya kewajiban jangka pendek berupa utang PFK sebesar Rp40,81 miliar dan utang belanja senilai Rp1,76 triliun, yang membebani dan mengganggu kegiatan tahun berikutnya (2025).


2. Manajemen Kas Buruk:


Manajemen kas daerah yang tidak memadai mengakibatkan penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar, yang menyebabkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SIKPA).


3. Ketekoran Kas Sekretariat DPRD:


Terdapat ketekoran pada kas Sekretariat DPRD yang mengindikasikan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.


4. Dan Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan:


Penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp16,98 miliar.


"Hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan masih terdapat ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan yang material," jelas Nelson Ambarita.


BPK juga meminta Gubernur Riau untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.


Menanggapi LHP BPK, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada BPK.


Ia mengakui sorotan BPK terkait tata kelola keuangan Riau yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan tunda bayar sebesar Rp1,7 triliun.


"Artinya tidak meleset apa yang saya sampaikan dari kondisi mitigasi saya lakukan dan terbukti apa yang disampaikan oleh BPK, dan kita maklumi," ujar Abdul Wahid.


Gubernur memastikan, hasil pemeriksaan BPK ini akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat untuk merumuskan cara terbaik dalam menindaklanjuti seluruh catatan dari BPK RI.


Lantaran banyak mendapatkan catatan penting atas tata kelola keuangan, Provinsi Riau menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) tahun anggaran 2024, dengan pengecualian pada akun aset lainnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com