Gubernur Riau Dukung Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja
Jumat, 06-06-2025 - 00:56:29 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru – Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan dukungan terhadap kebijakan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Selasa (28/5/2025).


Menurut Abdul Wahid, kebijakan ini merupakan langkah maju dalam menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan terbuka bagi semua kalangan. Ia menyebut meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi faktor utama yang mendasari kebijakan tersebut.


"Tentu kita juga ikut mendukung kebijakan ini karena memang sebenarnya mengapa dulu dibatasi karena angka harapan hidup kan rendah," ujar Wahid saat diwawancarai media di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).


Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu rata-rata usia harapan hidup hanya sekitar 50 hingga 60 tahun. Namun kini, angka tersebut telah meningkat menjadi 65 hingga 70 tahun, didukung oleh pemahaman masyarakat yang lebih baik tentang kesehatan.


"Saat ini angka harapan hidup kita lebih tinggi, rata-rata 65-70 tahun. Jadi boleh saja, pasti dia sehat. Karena apa? Karena masyarakat sudah mengerti tentang kesehatan, sudah mengerti tentang pola hidup sehat, sehingga angka harapan hidup meningkat," jelasnya.


Meski menyambut baik kebijakan tersebut, Wahid menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan mempelajari terlebih dahulu isi surat edaran secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan di tingkat daerah.


"Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil," sambungnya.


Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk berdasarkan usia. Meski demikian, pengecualian dimungkinkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang secara teknis memerlukan batasan usia, seperti pekerjaan fisik ekstrem atau berkaitan dengan keselamatan kerja.


Selain usia, SE ini juga mengatur larangan diskriminasi terhadap kelompok lain seperti penyandang disabilitas. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan dunia kerja yang adil, setara, dan inklusif.


"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita," tegas Yassierli di Jakarta.


Ia menambahkan, diskriminasi dalam perekrutan selama ini masih terjadi, termasuk terkait batasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, hingga asal suku. SE ini diterbitkan sebagai langkah awal untuk menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan berkeadilan sosial.


Kemnaker juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada bupati, walikota, serta pemangku kepentingan terkait di daerah masing-masing.


Kebijakan ini dinilai sejalan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan diberlakukannya surat edaran ini, perusahaan di Riau dan wilayah lain diharapkan mulai menerapkan prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com