Muflihun Siap Bongkar Fakta di Balik Tuduhan Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau
Minggu, 22-06-2025 - 10:05:40 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Raut wajah Muflihun tampak menahan beban yang berat. Tuduhan yang menyeret inisial 'M' yang banyak dikaitkan dengannya menjadi hantaman bertubi-tubi bagi kehidupan pribadi, keluarga, dan karier politiknya.


Dia akhirnya memutuskan bicara di hadapan publik terkait tudingan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.


Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers), Muflihun membantah keras tuduhan bahwa dirinya menikmati dana korupsi.


Selama satu tahun terakhir, Muflihun memilih diam. Namun diam itu bukan tanpa luka. Ia mengaku telah menghadapi tekanan luar biasa, dari stigma publik, pemberitaan negatif media, hingga kegagalan dalam Pilkada yang lalu.


Tak hanya dirinya, keluarganya pun ikut menanggung beban. Sang istri dan anak-anaknya menjadi sasaran cibiran, bahkan rumah pribadinya disita. Sang ibu, yang sedang sakit, menjadi korban lain dari badai yang belum reda.


“Sampai saya keluar rumah pun saya dianggap makan uang Rp198 miliar. Beban moral itu besar, kasihan istri, kasihan anak. Emak saya sakit,” ujarnya dengan suara tertekan kepada awak media, Kamis (19/6/2025).


Muflihun menegaskan, dirinya hanya berperan sebagai pengguna anggaran sesuai prosedur. Tugas teknis, katanya, berada di tangan bendahara dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).


"Saya hanya pengguna anggaran. Kalau saya tak sanggup menandatangani, saya tugaskan PPTK. Masa mereka tidak tahu uang keluar berapa,” ujarnya dengan nada kecewa.


Muflihun menyebut, pengguna SPPD tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THP) tapi juga anggota DPRD.


"Sama kami semua (pengguna SPPD), asal ada surat tugasnya. Kalau pegawai, Muflihun yang teken, kalau anggota DPRD, Ketua yang teken," paparnya.


Selain disebut-sebut dalam dugaan korupsi, ia juga mengalami kekalahan politik di Pilkada Pekanbaru. Langkahnya terhalang karena harus menghadapi panggilan kepolisian.


"Saya maju Pilkada, pendaftaran bulan Agustus, 12 Juli saya dipanggil Polda. Cari perahu susah, saya terganggu. Akhirnya saya kalah," sebutnya lirih.


Dalam pernyataan emosionalnya, Muflihun menegaskan bahwa ia telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya untuk berbicara, menyikapi, serta mengatur strategi mencari kebenaran dalam permasalahan yang dihadapi.


Ia percaya bahwa jalan kebenaran hanya bisa dibuka lewat proses hukum yang adil dan transparan.
“Saya diam. Saya yakin Allah tidak tidur,” ungkapnya.


Muflihun juga secara terbuka meminta agar institusi penegak hukum, Kapolri, Kabareskrim, hingga Presiden RI turut mendengar suaranya. Ia menyatakan siap menjadi orang pertama yang akan membongkar secara terbuka kasus ini, demi kejelasan hukum dan keadilan.


“Saya berharap ini terbuka dan Kapolri dengar, Presiden dengar, Kabareskrim dengar. Apa yang sebenarnya terjadi? Rp198 miliar itu uang yang tidak sedikit," harapnya.


Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau Tahun 2020-2021 merugikan negara Rp195,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.


Setelah hasil audit dikantongi, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/6/2025).


Hasil gelar perkara, dinyatakan inisial 'M' selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan tersangka akan dilakukan di Polda Riau, setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangani Kakortas Tipikor Polri.


Selain itu, penyidik tengah mengelompokkan sejumlah pihak yang terlibat, baik mereka yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan SPPD fiktif, maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam jumlah signifikan.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com