Mediasindonews.com I Pekanbaru – Kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Riau tengah dilanda defisit. Melihat hal tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi akan mempertimbangkan rencana untuk penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Iya benar, bukan hanya kemungkinan diturunkan, kalau kita tidak ternyata pendapatan tidak tercapai misalnya sampai akhir tahun dan kemudian prioritas belanja sudah ditentukan, bisa jadi, mungkin tidak penuh atau full (TPP),” ujarnya setelah menggantikan Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam Penyampaian Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD tahun 2025, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya pada rapat tersebut, Syahrial Abdi juga memberikan tanggapan atas pandangan dari Fraksi PAN mengenai TPP. Sekda bilang, TPP akan memerhatikan tiga aspek. Pertama ialah beban kerja lalu kondisi kerja dan terakhir adalah kinerja dari Aparatur SIpil Negara itu sendiri. Dirinya juga katakan bahwa pemerintah akan lakukan evaluasi berkala sehingga TPP tetap profesional dan berbasis kinerja.
Kendati demikian, Syahrial Abdi tetap optimis bahwasannya pendapatan dari Pemprov akan sesuai dengan target. Karena hal tersebutlah pemerintah tetap menganggarkan TPP. Dirinya menekankan bahwa hal ini bukanlah kerja sendiri, melainkan kerja bersama. Terlebih menurutnya OPD-OPD yang dapat menggali Pendapatan harus bekerja maksimal
“Kalau mau dapat TPP ya kerja lebih, effortnya lebih kuat gitukan. Tapi kalau mau santai-santai saja risikonya itu TPP nanti akan kurang,” jelasnya kepada awak media.
Dengan didasari pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait ASN, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga adanya Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 1945/XII/2022. Keputusan tersebut menjabarkan mengenai TPP yang diterima setiap ASN Provinsi Riau. Berapa saja itu?
Berikut besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemprov Riau diluar gaji untuk jabatan struktural
- Sekretaris Daerah = Rp90,020,983 per bulan
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah = Rp11,691,144 per bulan
- Analis Kebijakan Madya = Rp12,932,640 per bulan
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat = Rp38,742,625 per bulan
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan = Rp38,742,625 per bulan
- Asisten Administrasi Umum = Rp38,742,625 per bulan
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Umum Politik, Kemasyarakatan dan SDM = Rp26,477,795 per bulan
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Infrastrutur = Rp26,477,795 per bulan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan = Rp26,477,795 per bulan
- Kepala Inspektorat = Rp40,069,428 per bulan- Sekretaris Inspektorat = Rp22,512,320 per bulan
- Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan = Rp37,681,184 per bulan
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu = Rp34,496,857 per bulan
- Sekretaris DPRD Riau = Rp31,843,253 per bulan
- Para Kepala Dinas dan Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp31,843,253 per bulan
- Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau = Rp28,976,800 per bulan
- Para Kepala Biro di Lingkup Pemprov Riau = Rp26,477,795 per bulan
- Para Sekretaris Dinas / Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280 per bulan
- Para Kepala Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280 per bulan
- Para Kepala Cabang Dinas di Lingkup Pemprov Riau = Rp17,708,805 per bulan
- Para Kepala Subbagian, Seksi dan Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp11,981,598 per bulan.
- Direktur RSUD Petala Bumi = Rp18,382,400 per bulan
- Direktur RSJ Tampan Rp24,241,799 per bulan
- Direktur RSUD Arifin Achmad = Rp12,322,915 per bulan.
Komentar Anda :