Mediasindonews.com I Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi mengembalikan aset milik Muflihun yang sebelumnya disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau.
Pengembalian aset berupa satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Sakuntala (Banda Aceh), Pekanbaru, dilakukan oleh penyidik Subdirektorat III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau pada Senin (29/9/2025).
Selain rumah, penyidik juga mengembalikan satu unit apartemen yang berada di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pengembalian aset milik mantan Sekwan Riau itu akan dilakukan secara resm di Batam pada Selasa (30/9/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pengembalian tersebut. Ia menyebut, tindakan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang praperadilan yang diajukan pihak Muflihun.
“Benar, aset sudah dikembalikan sesuai putusan sidang praperadilan,” ujar Kombes Ade Kuncoro.
Proses pengembalian rumah turut dihadiri langsung oleh Muflihun, yang saat itu didampingi oleh kakaknya, Nuraida, serta tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Ahmad Yusuf.
Dalam kesempatan itu, penyidik juga mencabut dan melepaskan pengumuman penyitaan yang sebelumnya terpasang di rumah tersebut.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut baik langkah Direktorat Reskrimsus Polda Riau yang telah mengembalikan barang bukti berupa rumah dan apartemen, sesuai amar putusan praperadilan PN Pekanbaru.
“Kami menghargai langkah Polda Riau yang telah mengembalikan barang bukti sesuai putusan praperadilan. Tindakan ini mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga marwah institusi Polri sebagai aparat penegak hukum,” kata Yusuf.
Ia menyebut pengembalian aset tersebut sebagai bentuk kemenangan hukum bagi kliennya, sekaligus bukti bahwa hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi.
Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan bukan sekadar koreksi terhadap proses penyidikan, melainkan bagian dari penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kami berharap langkah selanjutnya adalah pemulihan nama baik klien kami di ruang publik. Kami tetap berkomitmen mengawal proses hukum ini secara profesional dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin tegaknya keadilan tanpa intervensi politik,” tegasnya.
Sementara, Muflihun, menyampaikan rasa syukur atas dikembalikannya rumah dan apartemen miliknya, serta mengapresiasi langkah Polda Riau yang melaksanakan putusan praperadilan.
“Saya bersyukur dan mengapresiasi Polda Riau yang telah menjalankan putusan praperadilan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan supremasi keadilan,” ujar Muflihun.
Ia menilai pengembalian aset tersebut sebagai pemulihan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, dan berharap nama baiknya dapat dipulihkan sepenuhnya di hadapan publik.
Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau Tahun 2020-2021 merugikan negara Rp195,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penyidik Sibdit III Reskrimsus Polda Riau telah melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025.
Hasilnya, Polda Riau telah memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif inisial M. Ia merupakan eks Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau selaku kuasa pengguna anggaran.
Rencananya, pada 20 Juni 2025, Polda Riau akan menggelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka. Namun sehari sebelum itu, Muflihun menyatakan dirinya tidak terlibat dan mengaku mengetahui aliran dana SPPD fiktif tersebut.
Namun hingga kini, Polda Riau belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus itu. Penrtapan tersangka selalu dijanjikan akan disampaikan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi. Terkait upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan besar-besaran. Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.
Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Kemudian lahan seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh/Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Muflihun melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penyitaan apaettemen di Batam dan rumah di Jakan Banda Aceh.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedy, pada Rabu (18/9/2025),menyatakan penyitaam aset cacat hukum dan memerintahkan Polda Riau mencabut status penyitaan aset dan mengembalikan kepemilikan Muflihun.
Komentar Anda :