Tak Mau Dirumahkan, Honorer TMS Minta Perlindungan DPRD dan Gubernur Riau
Jumat, 03-10-2025 - 13:22:46 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Puluhan tenaga kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi DPRD Provinsi Riau, Selasa (30/9/2025). Mereka menemui Komisi I untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib tenaga honorer, khususnya yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).


Dalam pertemuan tersebut, para tenaga honorer TMS menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta Gubernur Riau segera memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan verifikasi dan pemutakhiran data honorer di seluruh OPD.


“Kita ingin mendorong DPRD Riau untuk mendorong gubernur segera memerintahkan BKD melakukan validasi dan verifikasi data honorer yang tidak memenuhi syarat. Itu penting dilakukan agar statusnya jelas,” ujar Zali, salah seorang perwakilan honorer TMS dari Diskominfotik Riau.


Kedua, mereka mendesak gubernur melakukan komunikasi politik dengan Kementerian PAN-RB agar ada regulasi jelas terkait payung hukum bagi honorer yang TMS (tidak memenuhi syarat) itu. Ketiga, mereka menolak adanya perumahan massal terhadap tenaga honorer TMS.


Aspirasi ini juga merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta hasil rapat Komisi II DPR dengan Menteri Keuangan yang sama-sama menegaskan tidak boleh ada honorer yang dirumahkan.


“Kami memohon kepada pemerintah provinsi untuk tidak merumahkan tenaga honorer. Presiden sudah wanti-wanti dalam Inpres, begitu juga Bu Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR. Jadi seharusnya tidak boleh ada yang diberhentikan,” tegasnya.


Para honorer sendiri mengaku was-was, sebab Oktober disebut sebagai bulan terakhir mereka menerima gaji di OPD masing-masing. Data dari kami ada sekitar 500 honorer TMS, tapi bisa jadi jumlahnya ribuan. Makanya kami ingin segera ada kepastian dari BKD,” ungkap Zali.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menyebut pengaduan terkait nasib PPPK dan honorer memang sudah sering diterima DPRD. Namun, ruang gerak daerah terbatas karena regulasi final masih menunggu keputusan pemerintah pusat.


“Permasalahan terkait PPPK ini sudah sering kami terima, tapi ruang gerak kita terbatas karena regulasi dari Menpan RB belum keluar. Sembari menunggu, kami akan segera meminta keterangan dari BKD,” kata Nur Azmi. Ia menegaskan DPRD akan tetap berusaha agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan, terlebih jika kondisi anggaran daerah memungkinkan.


“Kalau anggaran daerah mampu, insyaAllah kita dorong agar teman-teman tetap bekerja di tempat semula. Tapi selama regulasi belum turun, kita hanya bisa mendorong dan menunggu,” sebutnya.


Aspirasi ini disambut positif DPRD Riau dan Pimpinan Komisi I berjanji akan segera memanggil BKD untuk memperjelas data dan nasib honorer TMS di Riau. Dengan penyampaian aspirasi ini, para honorer TMS berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau benar-benar memperjuangkan kepastian hukum dan keberlanjutan status mereka.


Namun, keputusan final terkait nasib mereka masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Pemerintah provinsi dan DPRD hanya bisa mendorong, memfasilitasi, dan menyiapkan langkah-langkah sementara sambil menunggu aturan tersebut keluar.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com