GAKKUM Kehutanan Sumatera Serahkan Tersangka Utama Perambahan 600 Hektare TN Berbak Sembilang Ke Kejati Jambi
Kamis, 15-01-2026 - 23:33:31 WIB
Mediasindonews.com I Jambi - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera pada tanggal 9 Januari 2026, telah melimpahkan tersangka BS (36) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera disidangkan. Dengan terbitnya P-21 dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Berkas Perkara tersangka BS (36 th) warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dinyatakan rampung dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
BS (36 th) merupakan Ketua Kelompok para perambah di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Dusun Sungai Palas Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Perambahan di dalam Kawasan TNBS ini dilakukan secara terkoordinasi dan dibuatkan badan hukumnya oleh Tersangka BS (36 th) dalam bentuk Kelompok Tani dengan nama KT. Rasau Mandiri yang beranggotakan lebih dari 150 orang dengan luasan klaim lahan seluas ± 600 Ha yang mana setiap anggota yang ingin memiliki lahan dikenai biaya sebesar Rp15 juta per hektare. Dari klaim 600 Ha tersebut saat ini sudah hampir 100 Ha yang ditanami oleh kelompok tersebut, selain itu, tersangka BS (36 th) juga memiliki lahan yang telah ditanami kelapa sawit di areal itu seluas 5 Ha
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan: “Proses hukum terhadap BS (36 th) merupakan pengembangan kasus perambahan di Kawasan TN Berbak Sembilang yang dilakukan oleh Tersangka SR (37 th). Berkas Perkara Tersangka SR (37 th) juga telah dinyatakan P-21. Tersangka SR (37 th) merupakan salah satu pemilik lahan kebun sawit di dalam Kawasan TNBS. Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka SR (37 th) dan saksi-saksi disebutkan bahwa Tersangka BS (36 th) merupakan orang yang mengkoordinir perambahan tersebut. Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan, serta mengancam habitat satwa liar”.
Terhadap BS (36) dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Komentar Anda :