Syamsurizal Jelaskan RUU Provinsi Riau Bukan Soal Pemekaran
Senin, 27-06-2022 - 16:38:13 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang merupakan anggota DPR Dapil Riau, Syamsurizal mengatakan, bahwa saat ini banyak masyarakat Riau yang salah persepsi terkait RUU Provinsi Riau.

Dimana, banyak masyarakat berpikiran, bahwa akan ada provinsi baru dari pecahan Provinsi Riau.

"Itu salah. Yang betul itu adalah, Komisi II DPR RI itu bersepakat untuk bersama merubah dasar hukum pembentukan 20 provinsi di Indonesia yang dasar hukumnya semula adalah UU pada Zaman Republik Indonesia Serikat, yakni UU Dasar Sementara tahun 1950. Sementara UU Dasar Sementara itu, karena ada Dekrit Presiden 9 Juli 1959, itu membatalkan Undang- Undang Dasar Sementara itu," kata Syamsurizal, Ahad (26/6/2022).

"Jadi, Riau dan Jambi serta Sumatera Barat, yang dibentuk UU nomor 61 tahun 1958, itu dirubah bersama dengan 17 provinsi, dasar pembentukannya," kata Syamsurizal.

Yang sudah dilakukan, kata Ketua DPW PPP Riau ini, ada empat provinsi di Sulawesi, tiga provinsi Kalimantan. Dan saat ini sedang dibahas tiga provinsi di Sumatera yakni Riau, Jambi, dan Sumbar.

Dirubahnya dasar hukum ini, kata Syamsurizal lagi, karena sebelumnya, untuk satu undang - undang, membawahi tiga provinsi. Dan komisi II DPR RI ingin, satu provinsi satu undang-undang pembentukannya.

"Kemudian, kelemahan kedua, undang-undang dasar pembentukan Provinsi Riau yang lama itu, undang undang nomor 1 tahun 1958,  itu sudah tak berlaku lagi, itu jadi berbahaya di internasional, karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi," cakapnya lagi.

Lebih jauh, ia mengatakan, nantinya provinsi yang menyusul pembentukannya adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, Sumut, Sumsel, NTT, NTB, dan Bali.

"Jadi, masyarakat banyak yang salah persepsi. Itu hanya merubah dasar hukum pembentukan saja, bukan untuk memecah Provinsi Riau," cakapnya lagi.

Kemudian, Syamsurizal mengatakan, memang akan ada pembentukan provinsi baru di Papua, dan itu seusai amanat undang - undang. Nantinya, Papua itu akan ada 7 provinsi, 2 provinsi induk yakni Papua dan Papua Barat, dan akan dimekarkan baru menjadi Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan. Juga akan menyusul Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Utara.

"Itu adalah aras amanah undang undang Otsus, nomor 2 tahun 2021, yang mengamanatkam untuk segera dibentuk pemekaran provinsi di Papua, tanpa perlu pembentukan daerah persiapan," tukasnya.

"Jadi kita harapkan masyarakat jangan salah persepsi dengan mengatakan akan ada pembentukan provinsi baru di Riau," tukasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com