Kejari Pelalawan Belum Tetapkan Tersangka Direktur CV Althis dan Tim PPHP Dinas PUPR Pelalawan
Kamis, 01-09-2022 - 13:53:26 WIB
PEKANBARU – Peristiwa perbuatan melanggar hukum (PMH), yaitu dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan penimbunan lahan MTQ tingkat provinsi Riau Dinas PUPR Pelalawan dan Kejari Pelalawan telah menetapkan empat tersangka.
Adapun para tersangka ditetapkan Kejari Pelalawan beberapa waktu lalu, antara lain PPK inisial TRM. PPTK inisial JN, Direktur Utama Kontraktor PT Suprita Indoperkasa inisial HNW dan Tenaga Ahli Konsultan Pengawasan CV Althis insial SPB.
Namun Elemen masyarakat Pelalawan ada yang mempertanyakan mengapa Direktur Konsultan Pengawasan CV Althis dan Tim PPHP atau Tim FHO dari Dinas PUPR Pelalawan yang menerima hasil pekerjaan tidak dijadikan tersangka dalam proyek penimbunan yang merugikan Negara. Kejari Pelalawan diminta memberikan kepastian hukum sesuai aturan berlaku terhadap Direktur Konsultan Pengawasan CV Althis dan Tim PPHP Dinas PUPR Pelalawan.
Untuk itu, Awak media mengkonfirmasikan dua hal kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalinda SH MH melalui pesan WhatsApp, Rabu Siang (31/08/2022).
Pertama, mengapa Direktur konsultan pengawas CV Althis tidak dijadikan tersangka malah tenaga ahli supervisi yang dijadikan tersangka oleh pihak Kejari Pelalawan. Padahal dalam kontrak pengawasan yang menandatangani PPK dan Direktur CV Althis dan rekening pembayaran dari PUPR Pelalawan ke rekening CV. Althis dan pajak atas nama perusahaan.
Kedua, Mengapa tim PPHP atau Tim FHO yang menerima 100 persen progress pekerjaan atas nama PUPR Pelalawan tidak menjadi tersangka. Padahal saat menerima hasil pekerjaan tim PPHP diduga tahu bahwa pekerjaan yang diserahterimakan tidak mencapai 100 persen penyelesaian di lapangan dan menjadi dasar pembayaran seratus persen pekerjaan oleh Dinas PUPR Pelalawan.
Sampai berita ditayangkan media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalinda SH MH belum memberikan jawaban.
Sumber : persadariau.com
Komentar Anda :