Yayasan Riau Madani Kalah Dalam Berpekara di Pengadilan Negeri Tata Usaha Pekanbaru
Minggu, 04-06-2023 - 16:23:40 WIB
Baca juga:
   
 

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, pada 31 Mei 2023 memutuskan menyatakan gugatan Yayasan Riau Madani tidak dapat diterima.


Berdasarkan penelusuran jurnalis media cyber88 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru disebutkan gugatan Yayasan Riau Madani yang diwakili kuasanya yakni Surya Darma.,S.H.,M.H. tersebut teregister dengan nomor perkara 60/G/TF/2022/PTUN.Pbr dengan pihak para tergugat adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak intervensi I Koperasi Petani Sawit Karya Bakti, Pihak Intervensi II Pt. Mazumo Agro Indonesia dan Pihak Intervensi III Koperasi Sawit Mahato Bersatu.


Berdasarkan informasi yang termuat didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru disebutkan bahwa putusan perkara 60/G/TF/2022/PTUN.Pbr, menerima eksepsi Tergugat II Intervensi 3 tentang gugatan penggugat kabur karena tidak menguraikan dengan jelas lokasi penguasaan kawasan hutan (error in objecto) sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut menyatakan gugatan Yayasan Riau Madani tidak dapat diterima.


Bahwa atas putusan tersebut, Drs. Afrodian Lutoifi, S.H., M.Hum. selaku kuasa hukum Menteri LHK menyampaikan kepada Media Cyber88 “bahwa pada prinsipnya kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan melalui eksepsi kami dengan memberikan putusan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan”.


Drs. Afrodian Lutoifi,S.H.,M.Hum yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Madya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia juga menambahkan tanggapannya atas putusan tersebut kepada Media Cyber88 melalui saluran komunikasi Whatsapp yang menyampaikan “Agar Yayasan Riau Madani cs tidak hanya gemar melakukan gugatan dengan mengatasnamakan kepentingan lingkungan hidup tetapi dapat bertindak lebih nyata dan konkret bisa berkontribusi memperbaiki kondisi di lapangan dan mengedukasi masyarakat agar lebih sadar lingkungan".


Masih menurutnya, putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang sesuai mengenai syarat-syarat formil gugatan yang mana gugatan harus disusun dengan cermat dan jelas sehingga tidak terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur yang dapat menyebabkan gugatannya tidak dapat diterima. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com