Yayasan Riau Madani Kalah Dalam Berpekara di Pengadilan Negeri Tata Usaha Pekanbaru
Minggu, 04-06-2023 - 16:23:40 WIB 👁16583
Baca juga:
   
 

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, pada 31 Mei 2023 memutuskan menyatakan gugatan Yayasan Riau Madani tidak dapat diterima.


Berdasarkan penelusuran jurnalis media cyber88 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru disebutkan gugatan Yayasan Riau Madani yang diwakili kuasanya yakni Surya Darma.,S.H.,M.H. tersebut teregister dengan nomor perkara 60/G/TF/2022/PTUN.Pbr dengan pihak para tergugat adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak intervensi I Koperasi Petani Sawit Karya Bakti, Pihak Intervensi II Pt. Mazumo Agro Indonesia dan Pihak Intervensi III Koperasi Sawit Mahato Bersatu.


Berdasarkan informasi yang termuat didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru disebutkan bahwa putusan perkara 60/G/TF/2022/PTUN.Pbr, menerima eksepsi Tergugat II Intervensi 3 tentang gugatan penggugat kabur karena tidak menguraikan dengan jelas lokasi penguasaan kawasan hutan (error in objecto) sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut menyatakan gugatan Yayasan Riau Madani tidak dapat diterima.


Bahwa atas putusan tersebut, Drs. Afrodian Lutoifi, S.H., M.Hum. selaku kuasa hukum Menteri LHK menyampaikan kepada Media Cyber88 “bahwa pada prinsipnya kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan melalui eksepsi kami dengan memberikan putusan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan”.


Drs. Afrodian Lutoifi,S.H.,M.Hum yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Madya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia juga menambahkan tanggapannya atas putusan tersebut kepada Media Cyber88 melalui saluran komunikasi Whatsapp yang menyampaikan “Agar Yayasan Riau Madani cs tidak hanya gemar melakukan gugatan dengan mengatasnamakan kepentingan lingkungan hidup tetapi dapat bertindak lebih nyata dan konkret bisa berkontribusi memperbaiki kondisi di lapangan dan mengedukasi masyarakat agar lebih sadar lingkungan".


Masih menurutnya, putusan majelis hakim yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang sesuai mengenai syarat-syarat formil gugatan yang mana gugatan harus disusun dengan cermat dan jelas sehingga tidak terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur yang dapat menyebabkan gugatannya tidak dapat diterima. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
  • GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
  • Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
  • Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sambangi Pesantren Ustman Bin Affan, Forum Puspa Madani Kab. Kampar Berikan Penyuluhan Dan Pembinan Kepada Remaja Usia Sekolah
    Senin, 18-05-2026 - 10:07 WIB
    3 GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat - Rohil
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:38 WIB
    4 Pemko Dumai Gelar Rakor dan Evaluasi Pengelolaan Persampahan
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:33 WIB
    5 Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
    Sabtu, 16-05-2026 - 22:29 WIB
    6 Jembatan Merah Putih Presisi di Kampar, Membuka Jalur Anak Desa Menggapai Cita-cita
    Jumat, 15-05-2026 - 09:33 WIB
    7 Dari Janji ke Bukti: Di bawah kepemimpinan Agung, Pekanbaru Tancap Gas, Bukan Sekadar Wacana
    Kamis, 07-05-2026 - 14:36 WIB
    8 PT.Arara Abadi Membangun Jalan Untuk Melancarkan Akses Perekonomian Masyarakat Didaerah
    Kamis, 30-04-2026 - 19:45 WIB
    9 Utusan Khusus Presiden RI bidang kesehatan turun tangan, Polemik Dokter Spesialis ASN disiak menemui titik terang
    Kamis, 30-04-2026 - 19:42 WIB
    10 Viral di Ujungbatu, IRT Dipermalukan Saat Live Penagihan Utang, Berujung Laporan ke Polisi
    Kamis, 30-04-2026 - 08:24 WIB
    11 Jelang Hari Jadi ke-27, Dumai Bawa Pulang Kado Prestasi Nasional
    Rabu, 29-04-2026 - 22:40 WIB
    12 Aliran Dana Miliaran Terkuak Di Sidang PUPRPKPP Riau: DPA Disebut “Tertahan”, Publik Curiga Ada Pola Terstruktur
    Rabu, 29-04-2026 - 22:38 WIB
    13 Video Viral Pungli di Dumai Barat Dipastikan Kasus Lama, Polres Dumai Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
    Selasa, 28-04-2026 - 22:23 WIB
    14 Walikota Pekanbaru Muluskan Jalan Teluk Leok Rumbai
    Selasa, 28-04-2026 - 22:20 WIB
    15 Bupati Kampar Paparkan LKPJ 2025, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan
    Selasa, 28-04-2026 - 21:11 WIB
    16 Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Erwin Sitompul. Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Turun Tangan
    Sabtu, 25-04-2026 - 14:08 WIB
    17 Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
    Jumat, 24-04-2026 - 23:19 WIB
    18 Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan
    Jumat, 24-04-2026 - 23:12 WIB
    19 Sejak Lukmansyah Badoe Pimpin Kominfo Kampar, Penataan Media Dinilai Dongkrak PAD
    Minggu, 19-04-2026 - 11:04 WIB
    20 Kejati Riau Geledah Kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri
    Minggu, 19-04-2026 - 11:01 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com