KPK Eksekusi Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra ke Rutan Pekanbaru, Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari
Jumat, 09-06-2023 - 21:51:28 WIB
RIAU- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra, Kamis (8/6/2023). Andi Putra dijebloskan ke Rutan Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dalam perkara suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuansing, Riau.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra ke Rutan Klas I Pekanbaru.
"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sejak tahap penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (8/6/2023).
Selain itu, kata Ali, Andi Putra juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Hukuman itu merupakan hasil dari putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis Andi dari pidana penjara 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun.
Di mana, pada tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Pekanbaru, Andi divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Andi dipidana penjara selama 8,5 tahun.
Perjalanan Kasus
Andi Putra terjerat kasus suap (gratifikasi) dalam proses perpanjangan hak guna usaha (HHU) PT Adimulia Agrolestari. Ia terbukti menerima hadiah sebesar Rp 500 juta dari manajemen perusahaan kelapa sawit tersebut.
Dalam kasus ini, tiga orang lainnya juga sudah diproses hukum. Yakni eks General Manager PT Adimulia Sudarso serta bos PT Adimula yang juga pemegang saham Frank Wijaya. Keduanya sudah menjalani hukuman di lapas. (*)
Komentar Anda :