Kuasa Hukum Saudara Hondro Mirwansyah: SP2HP Haknya Pelapor Silakan Ditanggapi, Kok Klien Kami Diminta Menanggapi
Sabtu, 22-07-2023 - 22:50:22 WIB
sumber : berazam.com
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Pengacara Muda Mirwansyah, S.H., M.H., menanggapi pemberitaan dibeberapa media online yang berkembang belakangan ini yang dialamatkan terhadap Saudara Hondro (Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online Indonesia), yang merupakan kliennya. Sepertinya mereka (pelapor) tidak memahami SP2HP yang telah diterima.

"SP2HP itu adalah haknya pelapor silahkan mereka (pelapor) menangapi hal itu kok klien kami diminta untuk menangapi SP2HP?" katanya heran.

Mirwansyah menjelaskan dirinya bersama rekan Dr Marthin Purba SH MH selaku kuasa hukum Saudara Hondro telah menghadiri undangan wawancara klarifikasi perkara oleh Polresta Pekanbaru. Namun keduanya tidak dimintai keterangan. Ada apa?

 'Sederhana saja alasannya karna ada prosedur yang belum ditempuh oleh pengadu atau pelapor yaitu melewati pihak Pimpinan Redaksi Riaubangkit.com maupun Dewan Pers maka terkendala disitu oleh karnanya dikeluarkanlah rekomendasi didalam SP2HP oleh penyidik polresta kepada pelapor untuk menunggu hasil putusan dewan pers sehingga dapat mejadi rujukan atau acuan akan dibagaimanakan perkara terhadap laporan dia" jelasnya.

Lanjutnya lagi, "jadi ada semacam kekeliruan atau pemahaman terhadap pengadu kalo menurut hemat saya, dia ngak memahami apa itu SP2HP itu persoalannya".

"SP2HP itu kan hanya seputar informasi perkembangan laporan atau pengaduan yang dia buat sudah melakukan ini loh penyidik sudah memanggil ini loh penyidik, sedang melakukan ini loh penyidik, Kalo sprindik artinya surat perintah penyidikan berarti sudah ditemukan suatu pidana terhadap laporannya. ini kan tidak sama sekali seolah-olah SP2HP ini semacam sesuatu yang harus dibanggakan untuk menghajar klien kami sama sekali bukan senjata apa pun gituloh"terangnya.

Terakhir selaku penasehat hukum Saudara Hondro, kami tegas menyampaikan kepada Polresta Pekanbaru "apabila tidak ditemukan dan atau melakukan kewajibannya (pelapor-red) dalam memenuhi tahap Rekomendasi diatas, sesegera mungkin berikan kepastian hukum baik itu kepada pelapor lebih lebih kepada kami terlapor karna sudah banyak sekali berita berita yang ngak benar yang selalu di alamatkan kepada klien kami yang kami pikir itu buang buang waktu".

Telah diberitakan sebelumnya, Advokat senior nasional, Dr Martin Purba SH., MH menilai adanya salah kaprah bagaimana ketika persoalan terkait pemberitaan, diadukan langsung ke pihak kepolisian sebelum adanya pelimpahan dari Dewan Pers yang memiliki Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas hal itu, Dr Martin Purba SH.MH menyampaikan "ada tahap prosedur yang harus dilalui oleh penyidik terlebih dahulu dalam meminta keterangan S.Hondro, dan hal itu dapat dipahami"ujar Ketua Peradi RBA Pekanbaru.

Ditempat terpisah, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia DPW Provinsi Riau, Johan Elvianus sangat menyesalkan tingkah oknum anggotanya 'B' yang memberitakan Sekjen IMO Indonesia dengan tudingan tak berdasar. Menurutnya, hal ini sama dengan menepuk air didulang dan secara tidak langsung oknum anggotanya tersebut sudah melumuri sendiri mukanya dengan kotoran.

"Mungkin ini menjadi catatan terburuk dalam suatu organisasi, dimana nilai etik dan moralnya sudah mulai kendur. Dengan sesama dalam suatu organisasi ada oknum berupaya jatuhkan bahkan pembunuhan karakter atasan pasalnya tanpa mengedepankan komunikasi dan koordinasi bahkan verifikasi", kesalnya.

Johan menilai, mungkin anggotanya tersebut tidak mempunyai jiwa korsa bahkan telah gagal paham, Dan, ia menganggap. Bahwa, anggotanya tersebut sedang dalam keadaan tidak sadar, atau tidak mengetahui secara keseluruhan permasalahan ataupun ia sebenarnya penyusup dan bahkan pengkhianat dalam organisasi IMO Riau.

"Kan beliau sudah senior berkiprah pastilah faham kode etik, masa diingatkan untuk koreksi, verifikasi disebut intervensi?, apakah kebebasan pers tanpa aturan dibenarkan oleh Dewan Pers?"ujarnya sambil tersenyum.

Ia kemudian menegaskan agar oknum anggotanya tersebut dapat secara sukarela dan sadar diri mundur dari struktur dan organisasi, sebelum dikeluarkan dengan tidak hormat pasalnya johan mengakui telah berkoordinasi dengan pembina dan penasehat IMO Riau.

"Jadi sudah jelas penyusup dan pengkhianat dalam IMO Riau, Lebih baik jumpai saya, serahkan langsung surat pengunduran diri anda dari struktur organisasi !, jangan bermental pengecut yah, karena tujuan bersatu membangun organisasi untuk suatu kemajuan bukan malah dalam membangun komunikasi saja malah menunjukkan sikap sok berpengalaman dan sok profesional,"jelasnya.


 


sumber : berazam.com




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com