KORUPTOR RSUD Kampar Balikkan Duit Negara Rp 100 Juta
Selasa, 15-08-2023 - 21:00:10 WIB
Baca juga:
   
 

Kampar – Kejari Kampar terus mengoptimalkan proses pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang sedang ditangani. Bahkan saat perkara telah mencapai tahap persidangan.

Salah satu contoh baru-baru ini adalah usaha pengembalian kerugian dari Arvina Wulandari, terdakwa dalam kasus korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang. Kali ini, berhasil dikembalikan sebesar Rpb100 juta.
 

Kajari Kampar, Sapta Putra memimpin Korps Adhyaksa di wilayah tersebut dan mengonfirmasi bahwa keluarga terdakwa telah menyerahkan sejumlah uang pengembalian kerugian negara tersebut kepada Kejari.

“Tadi keluarga terdakwa menyerahkan sebagian kerugian negara, jumlahnya Rp 100 juta,” kata Kajari Sapta Putra kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius pada Selasa (15/08/23).
 

Arvina sedang menjalani persidangan atas tuduhan kasus korupsi yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Kerugian yang diduga dia akibatkan hampir mencapai Rp7 miliar.
 

Jaksa yang terlibat dalam proses ini, Martha, menyatakan bahwa pengembalian ini akan membantu mengurangi jumlah kerugian negara yang timbul. Aset terdakwa yang disita selama penyidikan juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian.

“Kami mengapresiasi iktikad baik terdakwa. Ini sejalan dengan semangat penanganan tindak pidana korupsi, yaitu pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkap Martha.
 

Uang pengembalian sebesar Rp 100 juta diserahkan kepada Bendahara Penerimaan dan akan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kampar. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam persidangan.

“Kehadiran pengembalian ini akan berdampak pada tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan,” sambung Martha.

Sebelumnya, Kejari Kampar menerima pengembalian Rp150 juta dari terdakwa dalam kasus korupsi terkait.
 

Jumlah tersebut berasal dari Deffi Amelia yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskemas Kampar Kiri Hulu (KKH) I.

Pengusutan oleh penyidik Polda Riau. Arvina sendiri adalah Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang.

Ingat bahwa kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Kerugian mencapai Rp6.992.246.181,04 menurut laporan BPK RI.

Arvina dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya pengembalian kerugian menunjukkan komitmen Kejari Kampar dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.(riauaktual)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com