Kejari Dumai Kembali Selesaikan Perkara Melalui RJ, Fina Yolanda Akhirnya Hirup Udara Segar
Rabu, 30-08-2023 - 22:10:33 WIB
Baca juga:
   
 

Dumai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali selesaikan perkara melalui Restoratif atau Restorative Justice (RJ), seorang perempuan bernama Fina Yolanda (19) akhirnya hirup udara segar.

Sebelumnya Fina Yolanda (19) menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai.

Kini Fina Yolanda dapat menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 Dumai, Rabu (30/08/2023).

Kajari Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH MH Li melalui kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, SH, MH menjelaskan bahwa penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan setelah melalui mekanisme yang ditetapkan berdasarkan aturan berlaku.

Adapun tahapan untuk dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif diantaranya mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI setelah Kajari dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iwan Roy Charles, SH, MH dan Jaksa yang menangani perkara Mutia Khanandita E, SH memaparkan (ekspose) di hadapan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., Direktur Oharda dan Kasubdit pada hari Selasa (29/08/2023) pagi lalu.

“Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Fina Yolanda telah mendapat persetujuan dari JAMPIDUM dalam Conference Ekspose yang diikuti juga oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH,” jelas Abu Nawas.

Dia menerangkan, sebelumnya Fina Yolanda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas perbuatan penganiayaan terhadap korban bernama Anggi Ulfa Dwi Yanti pada tanggal 16 Mei tahun 2023 lalu.

Peristiwa tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Tersangka bersama dengan suami yaitu saksi Fadli Fadlu Rahman alias Fadli bin Herman datang dan bertemu dengan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana.

Dari pertemuan tersebut kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti karena tersangka tidak terima atau cemburu karena suaminya telah disapa oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti.

Namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dan mengatakan bahwa suami tersangka lah yang menyapa lebih dulu.

Tersangka yang sudah tersulut emosi dengan sengaja langsung memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mengenai tulang pipi sebelah kiri, kemudian tersangka memukul kembali saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai bagian kepala hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terhempas ke tanah.

Tidak cukup disitu, pada saat terbaring di atas tanah, tersangka menimpa perut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan lutut dan memukul pada bagian wajah serta menjambak rambut hingga terduduk di atas tanah.
Visum Korban

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. IV Dumai tanggal 01 Agustus 2023, menyimpulkan pada pemeriksaan ditemukan bengkak kebiruan pada pelipis mata tepatnya disudut alis mata bagian kanan.

Kemudian ada memar kemerahan pada tulang pipi bagian kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan serta bengkak pada tulang rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.

“Alhamdulillah, pengajuan perkara untuk dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Kasi Inteljen (Kastel) Kejari Dumai, Abu Nawas.

Abu Nawas menambahkan, alasan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif ini dapat dikabulkan setelah memenuhi beberapa unsur dan persyaratan, diantaranya;

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya:

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Atas persetujuan oleh JAMPIDUM maka Kepala Kejaksaan Negeri Dumai (Kajari) Dr Agustinus Herimulyanto, SH MH Li telah menerbitkan Surat ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kita mengharapkan agar setiap anggota masyarakat tetap menjaga nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat seperti menjaga keharmonisan hubungan antar warga, hormat-menghormati, tepo saliro, santun dan menjaga adab,” pungkas Abu menyampaikan harapan dari Kajari.




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com