Pekanbaru – Persoalan sampah Pekanbaru kini muncul kembali.
Sementara anggaran penanganan sampah kota Pekanbaru hampir
mencapai 60 Miliar tahun 2023, artinya, Pemko Pekanbaru di
nilai telah memberi perhatian serius agar kota Pekanbaru
terbebas dari permasalahan sampah, termasuk banjir seperti
tahun-tahun sebelum dijabat Pj Walikota Pekanbaru, Musflihun.
Atas kenyataan belakangan ini, permasalahan sampah Pekanbaru
dikhawatirkan berulang kembali, seperti tahun 2019 lalu,
dimana sampah-sampah berserakan memenuhi kota Pekanbaru.
Menyikapi permasalahan sampah tersebut, ketua Lembaga
Pemantau Kebijkan dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI),
Feri Sibarani, SH, kepada awak media mengatakan,
mengingat anggaran pengelolaan sampah Pekanbaru sudah sangat besar,
yakni hampir mencapai 60 miliar, maka jika sampah masih jadi
masalah di kota Pekanbaru, Feri mengatakan,
agar Pj Walikota Pekanbaru langsung pecat Kepala Dinas DLHK Pekanbaru.
“Cukuplah warga kota ini sudah mengalami dampak buruk dari sampah di era
kepemimpinan Walikota Firdaus. Seharusnya semua dapat mengambil
pelajaran dari kejadian itu. Saya yakin Pj Walikota Pekanbaru,
Muflihun sudah memikirkan itu, sehingga diberikan anggaran maksimal
untuk penanganan sampah. Namun, jika sampah masih juga jadi masalah
saat ini, berarti dasar Pimpinan OPD nya yang tidak becus.
Kami dari LP-KKI meminta Pj Walikota segera pecat saja kepala dinas,
ganti dengan orang yang mampu, ” Ucap Feri, kemarin di Pekanbaru.
Dilanjutkan oleh Feri, pihaknya juga heran mengapa Pemerintah masih
saja menggunakan pola penanganan sampah seperti sedia kala.
Menurutnya, jika peristiwa ditahun 2019 lalu dianggap sebagai
kejadian buruk, mestinya sistem pengelolaan sampah dengan konsep
sekarang ini tidak dijalankan lagi, karena terbukti semua gagal.
Sangat tidak efektif, dan tidak efisien untuk menjadikan Pekanbaru sebagai Kota bersih, dan tidak banjir.
“Ganti saja konsepnya dengan melibatkan warga secara langsung sebagai
petugas pengelolaan sampah. Berikan anggaran 60 miliar itu kepada setiap kecamatan.
Biar camat yang bertanggung jawab terhadap kebersihan Kota Pekanbaru dengan
menjaga kebersihan wilayah masing-masing, ” Lanjutnya. Menurutnya,
pola itu akan melibatkan warga kota Pekanbaru, dan akan meningkatkan
tingkat ekonomi warga. Lanjutnya, bagi yang siap sebagai rekanan,
baik di tingkat kelurahan, tingkat RW dan RT agar di berikan
kesempatan bagi warga untuk bekerja. Dan lagi-lagi hal ini menurutnya mudah di awasi dan dikontrol.
“Biar Camat yang bertanggungjawab penuh terhadap anggaran dan
penanganan sampah itu. Saya yakin pola ini akan lebih efektif
dan dapat kita kendalikan dengan mudah, ” Kata Feri dengan yakin.
Selanjutnya dikemukakan oleh Feri Sibarani, jika pola penanganan
sampah Pekanbaru masih terus diberikan kepada DLHK yang selanjutnya
dengan konsep tender terhadap rekanan dan vendor, hal itu membuat
perilaku warga kota Pekanbaru cenderung tidak perduli dengan masalah sampah,
karena merasa sudah ada pihak yang bertanggung jawab. Padahal kenyataannya
sampah kerap berserakan, dan tidak terangkut. Disisi lain lemahnya pengawasan
dari DLHK. Sementara, warga sudah membayar mahal, sehingga kesadaran membuang
sampah pada tempatnya sulit dilakukan.
“Pola lama itu, selain sulitnya mengawasi dan mengendalikan operasi
penanganan sampah, karena pelakunya kita tidak kenal dan tidak tau banyak
tentang mereka, maka akhinya warga akan apatis dan cenderung tidak perduli.
Sehingga dengan sendirinya, rekanan atau vendor akan berkerja sesukanya.
Itulah yang terjadi saat ini, ” Ujar Feri.
Menjawab pertanyaan awak media, Feri Sibarani juga mengatakan,
setiap camat dapat mengangkat satu pengawas atas satu kelurahan.
Dan dibawah pengawas ada pembantu pengawas beberapa orang yang
selalu berkeliling naik sepeda dari jam ke jam secara bergiliran,
yang bertanggung jawab kepada pengawas tentang kebersihan wilayah kelurahan.
Sampah sekecil-kecilnya pun pasti akan diketahui darimana sumbernya,
dan akan dapat segera dibersihkan. Bahkan menurutnya, harus ada petugas
keliling yang bertanggung jawab memantau warga yang membuang
sampah ke dalam parit, jika kedapatan, satpol PP bertindak memberikan hukuman.
“Itu akan memberi efek jerah dan pembelajaran warga yang sembarangan membuang sampah.
Konsep seperti ini pasti akan membebaskan kota Pekanbaru dari persoalan sampah dan banjir.
Sebenarnya cukup mudah jika saja pemerintah mau. Ini sengaja di bikin sulit,
mungkin karena ada kepentingan kelompok tertentu. Nah, ini yang harus juga
di perhatikan 45 wakil rakyat di DPRD. Harusnya kita semua malu dengan kondisi ini, ” Sebut Feri.
Sebagaimana diketahui, ndonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk
terbanyak ke-4 di dunia yaitu 264 juta jiwa. Jumlah penduduk yang banyak tersebut
berpengaruh pada jumlah sampah yang dihasilkan, termasuk di kota Pekanbaru.
Semakin tinggi jumlah penduduk, semakin banyak jumlah sampah yang dihasilkan.
Perkembangan industri dan teknologi juga dapat membawa dampak negatif salah satunya menambah volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
Menurut Feri, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
“UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Penyaluran sampah yang
banyak ditemui terdiri dari proses pengumpulan sampah dari permukiman
atau sumber sampah lain, pengangkutan sampah untuk dibuang di Tempat
Penampungan Sementara (TPS), dan proses terakhir yaitu pembuangan
di Tempat Pemrosesan Akhir, ” Sebutnya
Komentar Anda :