Hakim Ingatkan Penggugat Usia Capres/Cawapres: Jangan Bikin Bingung MK
Sabtu, 16-09-2023 - 13:50:22 WIB 👁16595
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Jakarta - Gugatan usia capres/cawapres terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedikitnya 10 gugatan diadili hakim konstitusi. Dari banyaknya gugatan itu, hakim konstitusi menjadi kebingungan dengan berbagai pilihan yang diajukan penggugat.


 


Sebab, penggugat mengajukan petitum yang berbeda-beda. Ada yang meminta usia minimal capres/cawapres 40 tahun diturunkan jadi 35 tahun. Lalu ada yang meminta menjadi 25 tahun, bahkan ada yang meminta menjadi 17 tahun. Ada pula yang meminta tetap 40 tahun, tapi sepanjang sudah pernah menjadi kepala daerah, maka bisa menjadi capres/cawapres, tanpa melihat usia minimal.


 


Nah, yang terbaru adalah permohonan agar usia minimal capres/cawapres diturunkan menjadi 30 tahun. Permohonan ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Dengan banyaknya permohonan itu, hakim konstitusi Arief Hidayat meminta Hite-Marson memberikan argumen yang kuat.


 


"Ada yang minta 17, ada yang minta 25, ada yang minta 30, Anda minta 30 itu, ada yang minta 35. Itu adalah menggambarkan. sekarang bayangkan, Mahkamah harus memutus gimana? Yang konstitusional itu, yang mana coba? Ya, kan? Mahkamah itu dihadapkan pada pilihan, kalau tidak ada reasoning dan narasi yang kuat, ya gimana. Berarti kalau begitu, yang betul itu yang 17, yang betul itu artinya yang sesuai dengan konstitusi. Nah, konstitusi ada masalah usia itu ditentukan, yang konstitusional yang mana?" kata Arief Hidayat sebagaimana dikutip dari risalah sidang MK yang dilansir website MK, Kamis (14/9/2023).


 


Karena banyaknya pilihan dan varian permohonan itu, MK meminta argumen konstitusional yang dibangun pemohon.


 


"Kalau begitu, tunjukkan untuk meyakinkan Hakim. Supaya Hakim itu tidak kebingungan untuk memilih yang 17, 25, atau 35, atau 40 tetap itu, itu nggak bingung. Nah, atau kayak gini ini, itu bukan urusannya Mahkamah, itu urusannya pembentukan undang-undang yang disebut secara teoretik disebut open legal policy," ucap Arief Hidayat, yang juga guru besar Undip, Semarang.


 


Begitu juga dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Guru besar Universitas Andalas Padang itu berharap ada argumen konstitusional yang dibangun pemohon.


 


"Nah, yang paling fatal di permohonan Saudara ini, ini yang paling fatalnya, tidak ada penjelasan atau argumentasi mengapa usia 40 itu kalau tidak dimaknai menjadi 30 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945? Ada yang datang ke sini minta 17, minta 21, minta 25, Anda minta 30, ini ada yang lain juga yang minta 30 ini, ada yang 35. Mengapa kalau yang pasal yang Anda mohonkan itu menyebut 40 tahun tidak dimaknai dengan 30 tahun, maka itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945? Belum ada penjelasan itu," kata Saldi.


 


Dari banyaknya gugatan itu, MK sudah selesai memeriksa gugatan yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. Ketua MK menyatakan sudah selesai memeriksa dan tinggal memutuskan.


 


Anwar Usman sebelumnya menyinggung pemimpin muda soal gugatan usia capres dan cawapres. Anwar Usman pun mencontohkan Nabi Muhammad SAW dalam persoalan itu.


 


"Saya, sekali lagi, tidak bermaksud, karena belum putus ya. Insyaallah, pemeriksaan selesai, tinggal nunggu putusan," kata Anwar Usman dalam kuliah umum di kampus di Semarang, Sabtu (16/9/2023). 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
  • Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
  • Perkuat Kematangan Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Siswi SMAN 2 Dayun Raih Medali Emas Di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasinal 2026 Bidang Kedokteran Dasar
    Senin, 20-07-2026 - 21:31 WIB
    3 Andy Chandra Ikut Prihatin dengan Kondisi Negara, Ini Saran yang Diusulkan
    Senin, 20-07-2026 - 18:49 WIB
    4 Perkuat Kematangan Penyelenggaraan Statistik, Pemkab Siak Dievaluasi oleh Tim BPS
    Senin, 20-07-2026 - 12:04 WIB
    5 Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadir dalam Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Semangat Hidup Sehat dan Cegah Karhutla
    Minggu, 19-07-2026 - 19:35 WIB
    6 Reuni Akbar Alumni MTs Taufiqiyah dan MTs N 1 Siak Kenang Jejak Pendidikan Islam Masa Kesultanan Siak
    Sabtu, 18-07-2026 - 22:59 WIB
    7 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA 
    Jumat, 17-07-2026 - 10:41 WIB
    8 Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab Pelalawan Buka TMMD Ke-129, Hadirkan Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 15-07-2026 - 22:21 WIB
    9 1. Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Sinergi Strategis, Pangdam Sambangi Kajati Riau
    Senin, 13-07-2026 - 12:17 WIB
    10 Kadishub Tersandung Hukum, Sekda Ingatkan ASN Siak Pesan Bupati
    Minggu, 12-07-2026 - 22:51 WIB
    11 Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Garuda Capai Tahap Strategis
    Sabtu, 11-07-2026 - 19:25 WIB
    12 Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan*
    Jumat, 10-07-2026 - 22:11 WIB
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Satgasyon 132/Bima Sakti Siap Tugas, Asops Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
    Jumat, 10-07-2026 - 19:56 WIB
    14 Bupati Afni Ajak 16 Ribu ASN Siak Jadi Penggerak Perubahan Lewat Gerakan Indonesia ASRI.
    Kamis, 09-07-2026 - 10:49 WIB
    15 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur*
    Rabu, 08-07-2026 - 21:28 WIB
    16 Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni : Apresiasi Dukungan Polri
    Rabu, 08-07-2026 - 11:31 WIB
    17 Afni Temui Arwin AS Bersama Direktur BSP, Bahas Masa Depan Perusahaan Daerah.
    Rabu, 08-07-2026 - 08:18 WIB
    18 Direktur Baru BSP Dilantik, Bupati Siak Minta Robi Junipa Segera Tuntaskan Tiga Agenda Prioritas.
    Selasa, 07-07-2026 - 11:45 WIB
    19 Wabup Siak Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki Lewat Program Z-Mart dan Z-Auto
    Selasa, 07-07-2026 - 08:29 WIB
    20 Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
    Jumat, 03-07-2026 - 23:39 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com