Hakim Ingatkan Penggugat Usia Capres/Cawapres: Jangan Bikin Bingung MK
Sabtu, 16-09-2023 - 13:50:22 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Jakarta - Gugatan usia capres/cawapres terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedikitnya 10 gugatan diadili hakim konstitusi. Dari banyaknya gugatan itu, hakim konstitusi menjadi kebingungan dengan berbagai pilihan yang diajukan penggugat.


 


Sebab, penggugat mengajukan petitum yang berbeda-beda. Ada yang meminta usia minimal capres/cawapres 40 tahun diturunkan jadi 35 tahun. Lalu ada yang meminta menjadi 25 tahun, bahkan ada yang meminta menjadi 17 tahun. Ada pula yang meminta tetap 40 tahun, tapi sepanjang sudah pernah menjadi kepala daerah, maka bisa menjadi capres/cawapres, tanpa melihat usia minimal.


 


Nah, yang terbaru adalah permohonan agar usia minimal capres/cawapres diturunkan menjadi 30 tahun. Permohonan ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Dengan banyaknya permohonan itu, hakim konstitusi Arief Hidayat meminta Hite-Marson memberikan argumen yang kuat.


 


"Ada yang minta 17, ada yang minta 25, ada yang minta 30, Anda minta 30 itu, ada yang minta 35. Itu adalah menggambarkan. sekarang bayangkan, Mahkamah harus memutus gimana? Yang konstitusional itu, yang mana coba? Ya, kan? Mahkamah itu dihadapkan pada pilihan, kalau tidak ada reasoning dan narasi yang kuat, ya gimana. Berarti kalau begitu, yang betul itu yang 17, yang betul itu artinya yang sesuai dengan konstitusi. Nah, konstitusi ada masalah usia itu ditentukan, yang konstitusional yang mana?" kata Arief Hidayat sebagaimana dikutip dari risalah sidang MK yang dilansir website MK, Kamis (14/9/2023).


 


Karena banyaknya pilihan dan varian permohonan itu, MK meminta argumen konstitusional yang dibangun pemohon.


 


"Kalau begitu, tunjukkan untuk meyakinkan Hakim. Supaya Hakim itu tidak kebingungan untuk memilih yang 17, 25, atau 35, atau 40 tetap itu, itu nggak bingung. Nah, atau kayak gini ini, itu bukan urusannya Mahkamah, itu urusannya pembentukan undang-undang yang disebut secara teoretik disebut open legal policy," ucap Arief Hidayat, yang juga guru besar Undip, Semarang.


 


Begitu juga dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Guru besar Universitas Andalas Padang itu berharap ada argumen konstitusional yang dibangun pemohon.


 


"Nah, yang paling fatal di permohonan Saudara ini, ini yang paling fatalnya, tidak ada penjelasan atau argumentasi mengapa usia 40 itu kalau tidak dimaknai menjadi 30 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945? Ada yang datang ke sini minta 17, minta 21, minta 25, Anda minta 30, ini ada yang lain juga yang minta 30 ini, ada yang 35. Mengapa kalau yang pasal yang Anda mohonkan itu menyebut 40 tahun tidak dimaknai dengan 30 tahun, maka itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945? Belum ada penjelasan itu," kata Saldi.


 


Dari banyaknya gugatan itu, MK sudah selesai memeriksa gugatan yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. Ketua MK menyatakan sudah selesai memeriksa dan tinggal memutuskan.


 


Anwar Usman sebelumnya menyinggung pemimpin muda soal gugatan usia capres dan cawapres. Anwar Usman pun mencontohkan Nabi Muhammad SAW dalam persoalan itu.


 


"Saya, sekali lagi, tidak bermaksud, karena belum putus ya. Insyaallah, pemeriksaan selesai, tinggal nunggu putusan," kata Anwar Usman dalam kuliah umum di kampus di Semarang, Sabtu (16/9/2023). 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com