Hanya Penangguhan Penahanan, Polisi Lepaskan 8 Orang Warga Rempang
Minggu, 17-09-2023 - 12:51:46 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Batam – Kepolisian lepaskan 8 (delapan) orang warga Rempang yang terlibat kerusuhan pada 7 September 2023 yang lalu, namun hanya penangguhan penahanan.


 


Penangguhan penahanan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Delapan orang ini juga dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.


 


Tak hanya itu, ada beberapa persyaratan bagi 8 (Delapan) orang ini.


 


Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan penangguhan penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.


 


"Surat permohonan penangguhan penahanan delapan orang yang sudah kami terima, kami pertimbangan oleh penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan. Hari ini kita penuhi, permohonan penangguhannya kita kabulkan," ujarnya Sabtu (16/9/2023).


 


Selanjutnya, delapan warga Rempang yang ditangguhkan penahanannya itu, kata dia, dikenakan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Kota Batam.


 


" Tapi dengan beberapa syarat syarat pertama, mereka wajib lapor seminggu dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam. Ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi," tuturnya.


 


Kapolresta menyebut proses hukum delapan orang itu masih tetap berjalan sambil memperhatikan situasi Kamtibmas.


 


Dijelaskannya, apabila suasana kondusif mereka bisa diarahkan ke Restorative Justice (RJ).


 


" Jadi, proses hukum tetap berjalan tapi nanti kita lihat ke depannya. Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ)," sebutnya.


 


Delapan orang yang ditangguhkan penahanannya itu, menurut Nugroho adalah orang yang terlibat kericuhan tanggal 7 September 2023. Sedangkan kericuhan tanggal 11 September 2023 masih dalam pemeriksaan.


 


" Lalu yang lain masih dalam proses penyidikan untuk kejadian tanggal 11 September kemarin. Ini masih pemeriksaan. Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik bagaimana, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," katanya.


 


 


Selain itu, penangguhan delapan orang warga Rempang itu disebut polisi untuk kepentingan umum serta kemaslahatan masyarakat.


 


Polisi juga berharap delapan orang warga itu bisa mengajak masyarakat lainnya menjaga kamtibmas.


 


"Insyaallah dengan delapan yang kita tangguhkan ini, semoga mereka mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," harapnya.


 


"Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma pengennya memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas, kita di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih," tambahnya.


 


Nugroho menegaskan pihaknya hanya mensosialisasikan Kamtibmas kepada masyarakat. Terkait sosialisasi pembangunan Rempang menurutnya itu tugas pemerintah.


 


" Kita nggak ada sosialisasi masalah relokasi atau penggusuran itu, itu urusan daripada BP Batam untuk menyampaikannya. Kami hanya mensosialisasikan ke masyarakat untuk menjaga kamtibmas," tutupnya, Minggu (17/9/2023). 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com