Mediasindonews.com | Pekanbaru – Surat pengunduran diri Gubernur Riau, Syamsuar telah diterima DPRD Riau. Ia mundur sebagai syarat nyaleg DPR RI Dapil Riau I pada Pemilu 2024.
Surat pengunduran diri Gubernur Riau Syamsuar dan surat itu sudah sampai ke Sekretariat DPRD Riau. Syamsuar mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat mutlak untuk bisa maju jadi calon DPR RI sebulan sebelum ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Suratnya sudah masuk. Saya baru diberitahu staf tadi," sebut Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho pada Kamis (28/9/2023).
Agung menyebut, pimpinan beserta anggota DPRD Riau segera menjadualkan rapat paripurna membahas surat pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau .
"Besok atau nanti kami jadwalkan untuk paripurna. Setelah paripurna tentu kita ajukan ke Kementerian," kata Agung dikutip Tribunpekanbaru.
Nantinya, setelah surat pengunduran diri Syamsuar disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), posisi Syamsuar sebagai Gubernur Riau akan digantikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution.
Tapi, jika Wagub Edy Natar maju di Pemilihan Legislatif (Pileg), tampuk pimpinan akan dipegang Sekretaris Daerah (Sekda) untuk sementara.
"Kalau Wagub tidak maju mencaleg, Wagub menggantikan. Tapi kalau Wagub ikutan di Pileg, tentu Sekda menjadi Plh," jelas Agung.
Ia menambahkan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) merupakan kewenangan Kemendagri. "Tapi kalau Plt kewenangan Kementerian, kalau Pj tentu ada prosesnya lagi," ujar Agung.
Syamsuar memang dipersiapkan DPP untuk maju lewat Dapil Riau I ke Senayan. Sebelumnya posisi Syamsuar di DCS masih diisi kader Golkar lain yakni nomor urut 1.
Ganti Caleg Sebelum 4 November
Sementara, perihal mekanisme pergantian Caleg oleh Parpol, masih bisa dilakukan. Saat ini, KPU dalam tahapan pencermatan perubahan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024.
Sehingga, KPU masih menunggu perubahan nama-nama bakal caleg dari partai politik. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus.
Dikutip MC.Riau.go.id, Firdaus menyebut sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pileg 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.
"Kami dari KPU sedang melakukan pencermatan perubahan rancangan DCT. Maka kami tunggu sampai 3 Oktober, untuk perubahan dan penggantian calon dari partai politik," ujar. Firdaus.
Parpol masih bisa mengganti dan mengubah nama caleg mereka sebelum ditetapkan Daftar Caleg Tetap yang 4 November mendatang. "Sebelum itu kami akan melakukan penyusunan dan penetapan DCT," imbuhnya.
Komentar Anda :