Di Minta Walikota Turunkan SATPOL-PP Secepatnya, Jalan Menuju Pasar Bundaran Macet Berat
Senin, 02-10-2023 - 23:28:41 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai - Kota Dumai mendapat julukan Dumai Kota Idaman (DKI) , Dibawah kepemimpinan Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS, banyak program pembangunan infrastruktur yang sudah terealisasi, saat ini Walikota Dumai lagi mengesa percepatan pembangunan dan kegiatan di segala aspek, termasuk aspek ketertiban bagi para pedagang di pasar, yang mana saat ini ada beberapa pasar di kota Dumai yang pedagang nya sampai mengelar dagangan hampir separuh dari badan jalan digunakan untuk mengelar dagangan nya.


Salah satunya aktivitas yang terlihat setiap harinya di Pasar Bundaran, yang mana pasar Bundaran ini terletak di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Aktivitas di Pasar Bundaran ini sudah berlangsung sangat lama dan pasar Bundaran ini milik pribadi yang di kelola oleh warga bernama pak Sap.


Pasar Bundaran ini terkenal dengan pasar yang termurah di antara pasar pasar lainnya yang ada di kota Dumai, namun di balik murah nya belanja di pasar Bundaran ini, membuat sebagian pedagang yang ada di pasar Bundaran ini tidak memikirkan bahwa berjualan di atas badan jalan itu adalah salah dan melanggar aturan UU LLAJ atau UU Jalan sehingga mengakibatkan kemacetan dan menganggu pengguna jalan lain nya.


Hal di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang di kenal dengan istilah Penutupan Jalan yang di sebabkan pengguna jalan menyelenggarakan kegiatan di luar fungsi nya , dan di atur dalam pasal 128 ayat 1 jo, pasal 127 ayat 1, yang mana kegiatan yang boleh di selenggarakan yang di luar fungsinya adalah Kegiatan. 


Kenegaraan, Keagamaan, Olahraga dan Budaya, arti nya kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan yang di atur menurut UU LLAJ dan bagi yang melanggar UU LLAJ, banyak pasal yang mengatur sanksi pidana nya salah satunya yaitu pasal pasal 63 ayat 1 , yang berbunyi


Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,sebagaimana di maksud pada pasal tersebut di pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.


Lebih kurang 2 Meter badan jalan bagian kiri dan kanan jalan di pakai oleh pedagang untuk meletakkan barang dagangan nya sehingga Jalan Arifin Ahmad yang menuju ke pasar Bundaran terjadi kemacetan yang sangat panjang.


Ali salah satu warga pengendara sepeda motor yang hendak mengantar istrinya untuk berbelanja terkait kemacetan yang terjadi di pasar Bundaran tersebut, Ali mengatakan, "Sebenarnya saya kesal buk melihat pedagang yang makin lama makin maju ke depan sehingga akses untuk kita pengguna jalan ini semakin sempit, makanya terjadi kemacetan, apa lagi pada saat hari libur kerja dan hari besar." 


Ali juga menjelaskan, "Saya pernah sempat ribut dengan pedagang yang di pinggir jalan, pada waktu saya mau belanja ,saya memarkirkan motor saya sebentar di depan ibu yang berjualan petai karena banyak yang mau saya beli tidak ada di tempat ibu itu, dia hanya menjual petai saja (sambil menunjuk ke arah ibu si penjual petai). 


Tiba-tiba saya di marah ibu itu, ibu itu bilang motor saya menutup dagangan nya, padahal tempat dagangan ibu itu adalah tempat kita selaku pengguna jalan, kita punya hak juga kan mbak menggunakan jalan itu walaupun hanya sekedar untuk parkir sebentar, kok dia marah marah pula sama saya, mau saya lawan dia orang tua dan perempuan pula, tapi si ibu itu tidak tau aturan, terkadang pedagang ini pula yang sok dan membentak yang parkir di depannya,padahal apa yang di lakukan nya itu sudah salah dan melanggar aturan, malu saya di bentak bentak seperti itu."


Dalam konfirmasinya Ali pun meminta kepada Pemerintah Kota Dumai Khusus nya kepada Walikota Dumai H.Paisal, SKM, MARS, melalui SATPOL PP nya mohon kiranya agar melakukan PENERTIBAN terhadap pedagang pasar yang menggunakan badan jalan , jika tidak di lakukan penertiban, pedagang akan terus semakin maju kedepan, sehingga kemacetan akan semakin bertambah parah.


Di tempat terpisah wartawan Tintaria.com mengkonfirmasi Roni yang sebagai petugas kebersihan dan anak dari pemilik pasar Bundaran terkait apa tanggapan nya jika pemerintah Kota Dumai meminta pedagang yang menggunakan badan jalan agar pindah ke dalam, Rony mengatakan, "Kalau pemerintah sudah menganjurkan agar pedagang masuk ke dalam,saya mau bilang apa, kalau itu sudah aturan dari pemerintah, gak mungkin kami selaku pengelola pasar melawan pemerintah." 


Walikota Dumai H.Paisal, SKM, MARS, terkait kapan akan di lakukan penertiban pada pedagang pasar Bundaran yang di pinggir jalan, beliau mengatakan," Secepatnya akan kita lakukan mbak, nanti akan kita kabari mbak Neng."


Lanjut Walikota, "Semua pedagang akan kita suruh masuk kedalam, agar tidak terjadi kemacetan yang lebih fatal," Senin (2/9/2023)




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Pak Mentrans Tolong kami, Konflik lahan HPL Transmigrasi 1500 H dengan PT. Jatim Jaya Perkasa tuntas Tahun 2026
    Senin, 12-01-2026 - 08:39 WIB
    3 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    4 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    5 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    6 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    7 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    8 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    9 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    10 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    11 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    12 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    13 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    14 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    15 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    16 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    17 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    18 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    19 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    20 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com