Begini Keterangan Saksi Ahli! Tersangka Kilang Dumai Meledak Prapidkan Polda Riau
Mediasindonews.com | Dumai – Dua tersangka kilang Dumai meledak inisial IR dan WN mempraperadilankan Polda Riau. Sidang digelar di PN Dumai secara maraton, sejak Senin (9/10/2023) lalu. Diperkirakan selesai pada Kamis (12/10/2023).
Pemohon menggugat praperadilan Polda Riau atas penetapan status tersangka (pemohon) terkait peristiwa meledaknya Kilang Pertamina Dumai 1 April 2023 lalu.
Tersangka IR dan WN selanjutnya disebut Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum Dr Martin Martahan Purba SH MH dan Edyanton SH MH. Dari Polda Riau selanjutnya disebut Termohon diwakili Tim Hukum institusi tersebut.
Gugatan Prapid tersebut dijadikan dua berkas, dengan register nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN.Dum dan pemohon WN perkara nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN.Dum. Sidang gugatan Termohon IR dipimpin hakim M Tahir, serta gugatan WN dipimpin hakim Alfarobi.
Gugatan praperadilan Polda Riau perihal menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka IR dan WN dalam perkara ledakan kilang Pertamina Dumai pada awal April lalu.
Dalam gugatan disebutkan, IR dan WN adalah pekerja kontraktor dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dijadikan tersangka dalam kasus ledakan Kilang Pertamina Dumai.
Kedua pemohon ini sebelum pipa dalam Kilang Pertamina Dumai meledak, bekerja atas perintah Pertamina. Baik IR dan WN sudah memiliki keahlian melakukan tiknes atau pengukuran pipa.
Pada sidang lanjutan Selasa (10/10/2023), agenda mendengar keterangan dua ahli dan saksi penyidik Polda Riau, digelar terpisah di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai Kelas IA.
Dr Musa Darwin SH MH, Ahli Hukum Pidana dan acara pidana FH Unikom Bandung yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang menjelaskan soal keahliannya sebagai saksi ahli terkait ditetapkannya seseorang tersangka.
Terkait perkara praperadilankan Polda Riau ini, saksi ahli Dr Musa Darwin SH MH, di hadapan sidang menjawab pertanyaan Kuasa Pemohon maupun termohon (Polda Riau) mengatakan, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti yang sah sebagimana pasal 184 KUHAP juncto 183 KUHAP.
"Penyidik haruslah dapat membuktikan adanya minimal dua alat bukti (secara kuantitas). Minimal dua alat bukti tersebut harus memiliki korelasi dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan (alat bukti harus berkualitas)," ujar saksi.
Sesuai pasal 51 ayat 1 KUHP, kata saksi, terhadap perbuatan menjalankan perintah tidak dapat dipidana atau dalam penyidikan tidak patut ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, saksi ahli Korosi, Karyanto Herlambang ST MT, dari Institut Teknologi Sains Bandung. Terkait dalam perkara ini, kuasa pemohon kepada saksi ahli mengatakan bahwa kedua pemohon/pekerja (IR alias R dan Wn) dari PT BKI adalah bertugas melakukan tiknes atau mengukur pipa di dalam Kilang Pertamina terkait kasus yang disangkakan kepada pemohon.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022, ada permintaan dari Pertamina untuk mentiknes kepada pemohon (IR alias R dan WN). Setelah selesai membuka insulasi pipa, pemohon (IR alias R dan Wn) melakukan tiknes.
Ssetelah dilakukan tiknes atau pipa sudah diukur oleh pemohon, maka pemohon (WN) bertanya kepada pihak Pertamina bagian Maintenance Area (MA) apakah pipa yang di tiknes akan diinsulasi? Namun pihak Pertamina (MA) sebut tidak karena insulasi tersebut nanti akan ditutup oleh Maintenance Area (MA).
Pihak Pertamina yangg dimaksud adalah berinisial RH selaku Inspektor Area 211/212, Kemudian RH disebut sudah mengirimkan email untuk melakukan insulasi pipa kepada pihak MA2. Bukti surat email inipun ditunjukkan oleh kuasa pemohon kepada hakim dalam sidang tersebut.
Dan ketika kuasa pemohon bertanya kepada saksi ahli Karyanto Herlambang soal pipa meledak terkait kasus ini, pemohon ditersangkakan karena membuka insulasi pipa dan tidak dipasang kembali.
Namun, kata saksi ahli bukan sebab insulasi tak terpasang sehingga pipa meledak. Melainkan, tergantung daya tahan pipa tersebut. “Walau pipa sudah diinsulasi kalau pipa sudah korosi bisa terjadi ledakan,” terang ahli menambahkan.
Sementara, saksi dari penyidik Polda Riau, Rivi mengatakan pihaknya dalam menetapkan kedua tersangka telah sesuai prosedur. Baik pemeriksaan saksi, alat bukti serta gelar perkara.
Sebagaimana diketahui dalam sidang, pipa meledak setalah usai dilakukan tiknes tanggal 3 Oktober 2022 setelah itu 6 (enam) bulan kemudian 1 April 2023 pipa meledak, Kamis (12/10/2023).
Komentar Anda :