Masih Berlanjut? Penimbunan DI PT.STA
Senin, 23-10-2023 - 14:48:39 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com | Dumai – Seakan tinggal dinegeri tak bertuan PT.STA kembali melakukan aktifitas penimbunan (reklamasi) atas lahan seluas + 40 ha yang diduga berasal dari kawasan hutan yang tentu saja kuat dugaan tanpa izin.


Ketua Dewan Pembina LPPHI Provinsi Riau Harianto dalam keterangannya kepada mimbar negeri.com menyebutkan bahwa penimbunan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin, saangat menyalahi perturan perundang-undangan yang berlaku, sebab saat ini pemerintah dalam hal ini kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang meningkatkan program rehabilitasi dan reklamasi hutan dan kawasan hutan.


Akan tetapi seakan mengejar target PT.STA terus saja melakukan aktifitas penimbunan Reklamasi tanpa ada hambatan dari pihak manapun. Menurut Harianto percepataan pembangunan oleh perusahaan ini sangat berkaitan dengan tidak dipenuhinya berbagai aturan termasuk izin lingkungan tentang penimbunan.


Masih menurut Harianto tanah tersebut dikeruk dari Bukit Timah, Bukit Kapur, keduanya diduga berada dalam kawasan hutan kecuali dari bukit Nenas tanah berbukit yang dikeruk juga diduga tanpa izin.


Papan Plank pengumuman studi analisis dampak lingkungan (amdal) ' industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit, yang dipasang oleh PT.STA tidak termasuk didalamnya Amdal Penimbunan (reklamasi) hal ini sangat jelas bahwa PT.STA telah melakukan kecurangan, terutama dalam hal lingkungan dan pendapatan pemerintah dan pemerintah daerah.


"Coba kita simak tulisan dalam papan pengumuman PT.STA" kata Harianto, ini bunyinya "PT. Sumber Tani Agung Oils and Fats akan melaksanakan pembangunan Industr! Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit pada lahan seluas 42 Ha di Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kegiatan Utama berupa produksi minyak goreng kelapa sawit dan kegiatan pendukung berupa tangki timbun, terminal untuk kebutuhan sendiri, fasilitas darat, penyediaan air," didalamnya tidak termasuk Penimbunan atau reklamasi, “artinya Reklamasi mestinya memiliki Amdal tersendiri," jelas Harianto


Sebagai aktifis lingkungan yang acap kali melakukan gugatan legal standing terhadap perilaku usaha yang tidak mengindahkan kaidah-kaedah lingkungan hidup Harianto menyarankan agar segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hendaknya dipatuhi oleh setiap pengusaha.


"Untuk apa mereka berinvestasi ratusan milyar, sementara hal hal kecil seperti amdal saja mereka kesampingkan, yang dampaknya kan muncul dikemudian hari," jelas Harianto. Ia juga menyebutkan bahwa, pengelolaan lingkungan hidup merupakan Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya secara sistematis dan terpadu yang harus memperhatikan referensi, standar, dan perjanjian regional, nasional bahkan internasional. Upaya lainnya yaitu melaksanakan penegakan hukum, menjaga keseimbangan lingkungan hidup, implementasi sistem manajemen lingkungan hidup, dan identifikasi dampak lingkungan


Apa itu pengurugan?, Pengurugan lahan adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan tanah (padas, merah atau semi padas) dari satu tempat lokasi (sumber pengambilan tanah) ke tempat lokasi lain yang diinginkan sebanyak yang dibutuhkan agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang diinginkan, Senin (23/10/2023). 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
  • Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
  • Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
  • Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    02 DPRD Riau Sahkan 3 Ranperda, Diantaranya: Ranperda APBD-P 2025 dan Kawasan Pemukiman
    03 Polda Riau Kembalikan Rumah dan Apartemen Milik Muflihun
    04 Keuangan Daerah Defisit, Sekdaprov Riau Pertimbangkan Turunkan TPP
    05 Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Riau 2025, Target Pendapatan Turun Rp91 Miliar
    06 Said dan Fahmi Disebut Calon Kuat Sekda Dumai, H Paisal: Tidak Ada Pejabat Titipan
    07 Kejuaraan Renang Bupati Rokan Hilir (Rohil) Cup Tahun 2025 resmi dibuka
    08 Wawako Dumai Lantik 21 Pejabat Eselon II, Dorong Inovasi dan Disiplin Aparatur
    09 Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP
    10 Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Harus Turun Lapangan
    11 Pesantren: Menjadi Rumah Kedua yang Benar-Benar Menjaga Anak Bangsa
    12 Agung Nugroho Kumpulkan Seluruh Camat dan Lurah di TPA Muara Fajar, Ini Tujuannya
    13 Malam-Malam Bupati Lantik 16 Orang Pejabat Eselon II, Minta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
    14 Sabaruddin (1954-2021): “Icuk Sugiarto” dari Kuantan Singingi
    15 131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Dumai
    16 Hari Ini Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Isi Kekosongan OPD
    17 Pimpinan DPRD Riau Dukung Langkah Tegas Pemprov Riau, Kendaraan Operasional Harus Gunakan Plat BM
    18 Lima Daerah Usulkan Evaluasi APBD Perubahan 2025 ke Pemprov Riau
    19 Tidak Banding, Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Terima Vonis Hakim
    20 Sekda Riau Tegaskan Mutasi Eselon II Bukan Karena Faktor Kedekatan, Tapi Kinerja
    21 Wako H. Paisal Lantik Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Kota Dumai
    22 Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com