Mediasindonews.com | Dumai – Seakan tinggal dinegeri tak bertuan PT.STA kembali melakukan aktifitas penimbunan (reklamasi) atas lahan seluas + 40 ha yang diduga berasal dari kawasan hutan yang tentu saja kuat dugaan tanpa izin.
Ketua Dewan Pembina LPPHI Provinsi Riau Harianto dalam keterangannya kepada mimbar negeri.com menyebutkan bahwa penimbunan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin, saangat menyalahi perturan perundang-undangan yang berlaku, sebab saat ini pemerintah dalam hal ini kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang meningkatkan program rehabilitasi dan reklamasi hutan dan kawasan hutan.
Akan tetapi seakan mengejar target PT.STA terus saja melakukan aktifitas penimbunan Reklamasi tanpa ada hambatan dari pihak manapun. Menurut Harianto percepataan pembangunan oleh perusahaan ini sangat berkaitan dengan tidak dipenuhinya berbagai aturan termasuk izin lingkungan tentang penimbunan.
Masih menurut Harianto tanah tersebut dikeruk dari Bukit Timah, Bukit Kapur, keduanya diduga berada dalam kawasan hutan kecuali dari bukit Nenas tanah berbukit yang dikeruk juga diduga tanpa izin.
Papan Plank pengumuman studi analisis dampak lingkungan (amdal) ' industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit, yang dipasang oleh PT.STA tidak termasuk didalamnya Amdal Penimbunan (reklamasi) hal ini sangat jelas bahwa PT.STA telah melakukan kecurangan, terutama dalam hal lingkungan dan pendapatan pemerintah dan pemerintah daerah.
"Coba kita simak tulisan dalam papan pengumuman PT.STA" kata Harianto, ini bunyinya "PT. Sumber Tani Agung Oils and Fats akan melaksanakan pembangunan Industr! Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit pada lahan seluas 42 Ha di Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kegiatan Utama berupa produksi minyak goreng kelapa sawit dan kegiatan pendukung berupa tangki timbun, terminal untuk kebutuhan sendiri, fasilitas darat, penyediaan air," didalamnya tidak termasuk Penimbunan atau reklamasi, “artinya Reklamasi mestinya memiliki Amdal tersendiri," jelas Harianto
Sebagai aktifis lingkungan yang acap kali melakukan gugatan legal standing terhadap perilaku usaha yang tidak mengindahkan kaidah-kaedah lingkungan hidup Harianto menyarankan agar segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hendaknya dipatuhi oleh setiap pengusaha.
"Untuk apa mereka berinvestasi ratusan milyar, sementara hal hal kecil seperti amdal saja mereka kesampingkan, yang dampaknya kan muncul dikemudian hari," jelas Harianto. Ia juga menyebutkan bahwa, pengelolaan lingkungan hidup merupakan Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya secara sistematis dan terpadu yang harus memperhatikan referensi, standar, dan perjanjian regional, nasional bahkan internasional. Upaya lainnya yaitu melaksanakan penegakan hukum, menjaga keseimbangan lingkungan hidup, implementasi sistem manajemen lingkungan hidup, dan identifikasi dampak lingkungan
Apa itu pengurugan?, Pengurugan lahan adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan tanah (padas, merah atau semi padas) dari satu tempat lokasi (sumber pengambilan tanah) ke tempat lokasi lain yang diinginkan sebanyak yang dibutuhkan agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang diinginkan, Senin (23/10/2023).
Komentar Anda :